Trending

Tips and Trik Bekerja di Luar Negeri by Aditya Nugraha



Tips and Trik Bekerja di Luar Negeri 

Bekerja keluar negeri secara legal melalui agen (PPTKIS) atau secara Mandiri...by Aditya Nugraha

Bekerja diluar negeri merupakan salah satu pilihan yang sedang in di jaman now. Dengan berbagai alasan yg mendasar para jojoba Indonesia banyak berminat untuk menggapai impiannya bekerja keluar negeri. Nah ini sedikit sharing dengan pengetahuan saya yang terbatas.. Saya mau teman2 sedikit duduk2 manis sambil baca dengan mesem2 untuk belajar apa sih yg sebenernya harus dilakukan kalau mau bekerja keluar negeri.

UU no 39 tahun 2004 sudah mengatur mengenai hak warga negara Indonesia secara baik dalam hal mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan bekerja disana.

Ada 3 cara untuk bekerja diluar negeri
1. Melalui PPTKIS
2. Melalui jalur Mandiri
3. Melalui jalur pemagangan pemerintah via BNP2TKI dan BINALATAS beserta mitra (Korea dan Jepang)

Pertama mari kita kupas mengenai PPTKIS atau biasa disebut local agent, satu perusahaan rekrutmen untuk mendapatkan ijin PPTKIS tidaklah mudah dan murah. Ini disebabkan perusahaan recruitment agency harus dapat memenuhi kriteria dasar sebelum ijin diterbitkan oleh Depnakertrans, dalam hal ini salah satu persyaratannya adalah harus memiliki kantor yang tetap, staff yang cukup dan menaruh jaminan (deposito) yang tidak boleh diganggu untuk operasional sebesar 500jt dan berdasarkan revisi UU yg baru sekarang meningkat menjadi 1,5M.

Suatu angka yang besar akan tetapi ini bukan suatu masalah besar karena PPTKIS harus bertanggung jawab dari PRA,PASCA dan PURNA PENEMPATAN sehingga kas negara tidak akan terganggu bilamana ada tenaga kerja Indonesia yg bekerja diluar negeri bermasalah di negara penempatan karena setiap PPTKIS punya dana taktis yg jumlahnya lumayan besar yg disimpan di Depnaker.

Dengan kata lain kalau melalui jalur resmi PPTKIS kita juga mendapatkan jaminan dari perusahaaan dan negara. Serta terhindar dari kemungkinan ditangkap diBandara karena pelanggaran UU Human Traficking bila kita ditempatkan secara non procedural oleh agen liar non PPTKIS. Jadi setiap melihat lowongan luar negeri jangan sedih ataupun langsung tergiur tapi pelajari dulu dengan seksama perusahaan yang akan menangani, bila PPTKIS agak tidak mungkin mereka berani mempertaruhkan 1,5M hanya untuk melanggar prosedur.. Kalau non PPTKIS saya tidak mau banyak komentar karena masih ada jalur tenaga kerja Mandiri dan ini legal secara hukum.

Nah sekarang jalur tenaga kerja Mandiri.... ini akan ada cerita lain karena pada revisi UU no 39 yang baru. Yang masuk dalam tenaga kerja mandiri juga akan diatur dalam peraturan Menteri, dalam hal ini akan ada satu peraturan yang baru yang mengatur jenis pekerjaan dan atau minimum gaji yang akan diterima oleh tenaga kerja untuk satu jenis jabatan bisa dimasukkan dalam kategori jabatan untuk pekerja Mandiri. tapi ini nanti masih dikedepan harinya dan gak usah dipusingin dulu karena stake holder masih menggodok peraturan menteri ini kok..

Untuk saat ini jalur mandiri masih bisa dibilang opensource. Akan tetapi mohon dicatat setiap pekerjaan yang didapatkan melalui head hunter atau jalur mandiri biasanya tenaga kerja tidak akan dipungut biaya karena biasanya didapatkan melalui internet dan seluruh tanggung jawab dan resiko ya juga ditanggung sendiri. Kalau gaji gak sesuai kontrak, kondisi pekerjaan yang berbeda, gaji yang tidak dibayarkan dsbnya dan ataupun ada hal lain diluar kuasa kita ya resiko pribadi lah yau. Tapi semua ada plus dan minusnya karena semua pilihan itu ada di tenaga kerja masing2.

Be smart and wise on overseas job Hunt Gaes dan mari kita bekerja diluar negeri secara legal dan sesuai prosedur.Saya selaku penulis bisa juga salah karena kesempurnaan ilmu serta informasi hanya milik Allah SWT...So... kalau merasa tulisan ini bermanfaat silakan like and share..

By Aditya Nugraha

#hotelier #hotelierindo #indonesia #hotelierindonesia #hotjobs #hotel #jobs


Previous Post Next Post